PELAKSANAAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 2014

26 November 2013, 07:54:20
Berpijak pada Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tanggal 7
Oktober 2014 Nomor 13 Tahun 2013 bahwa Pelaksanaan Hari Libur Nasional
dan Cuti Bersama Tahun 2014 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan
Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan
Menteri pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 5
Tahun 2013, Nomor 335 Tahun 2013 dan Nomor 05/SKB/MENPAN-RB/08/2013
tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 dengan
beberapa ketentuan yaitu : a. Cuti Bersama Tidak Berlaku bagi PNS yang
menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang telah
mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun
1976 tentang Cuti pegawai Negeri Sipil; b.Pimpinan satuan/unit kerja
yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan
mencakup kepentingan masyarakat luas, antara lain : rumah sakit,
puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran,
keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit pelayanan
lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur
nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian
pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. c.
Satuar/unit kerja sebagaimana tersebut pada poin b dimana berlaku
sistem enam hari kerja, apabila ada hari kerja yang diapit oleh hari
libur nasional dan cuti bersama dan hari minggu, maka hari sabtu yang
bersangkutan ditetapkan sebagai hari libur biasa dan jam kerja yang
hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam keda pada hari kerja
efektif minggu berikutnya untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja
efektif dalam seminggu, yaitu 37,5 jam. View/Download SE MENPAN NO.13 2013



0 komentar:
Posting Komentar