PELAKSANAAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 2014

Posted by Unknown 21.22, under | No comments
PELAKSANAAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 2014
26 November 2013, 07:54:20

Berpijak pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara  dan Reformasi  Birokrasi Tanggal 7 Oktober 2014 Nomor  13 Tahun 2013 bahwa Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  dan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara  danReformasi Birokrasi  Nomor 5 Tahun  2013, Nomor 335 Tahun  2013 dan Nomor 05/SKB/MENPAN-RB/08/2013  tentang Hari  libur Nasional  dan Cuti Bersama Tahun 2014 dengan beberapa ketentuan yaitu : a. Cuti Bersama  Tidak Berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan  tinggi yang  telah mendapat  liburan menurut peraturan perundang-undangan  yang berlaku,  sebagaimana  diatur dalam pasal  8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1976  tentang Cuti pegawai  Negeri Sipil; b.Pimpinan satuan/unit  kerja yang berfungsi memberikan  layanan  langsung kepada masyarakat  dan mencakup  kepentingan  masyarakat  luas, antara  lain : rumah sakit, puskesmas,  telekomunikasi,  listrik, air minum,  pemadam kebakaran, keamanan  dan ketertiban,  perbankan, perhubungan  dan unit pelayanan  lain yang sejenis,  agar mengatur penugasan  pegawai  pada hari libur nasional  dan cuti bersama  yang ditetapkan,  sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat  tetap berjalan  sebagaimana  mestinya. c. Satuar/unit kerja  sebagaimana tersebut pada poin b dimana  berlaku  sistem enam  hari kerja, apabila ada hari kerja yang diapit  oleh hari libur nasional dan cuti bersama  dan hari minggu, maka hari sabtu yang bersangkutan ditetapkan sebagai hari libur biasa  dan jam kerja yang hilang diperhitungkan  (diganti) dengan  jam keda pada hari kerja efektif minggu  berikutnya  untuk memenuhi ketentuan  jumlah  jam kerja efektif  dalam seminggu,  yaitu 37,5  jam. View/Download SE MENPAN NO.13 2013





0 komentar:

Posting Komentar